Pengertian, Fungsi, dan Tujuan APBN
Ditulis oleh: Eka Tria Yuliati Sari
A. Pengertian,Fungsi,dan Tujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Ditulis oleh : Eka Tria Yuliati Sari
Anggaran Pendapatan dan Belanja
1. Pengertian,fungsi,dan tujuan APBN
a. Pengertian APBN
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara Indonesia yang disetujui oleh DPR.
b. Fungsi APBN
1) fungsi otoritas
2) fungsi perencanaan
3) fungsi pengawasan
4) fungsi alokasi
5) fungsi distribusi
6) fungsi stabilisasi
c. Tujuan APBN
Yaitu untuk memadu anggaran pendapatan dan belanja negara dalam melaksanakan kegiatan, meningkatkan produksi dan kesempatan kerja,dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi rakyat.
2. Pengertian, fungsi,dan tujuan APBP
a. Pengertian Anggaran perusahaan
Anggaran adalah suatu rencana keuangan periodik yang disusun berdasarkan program yang telah disahkan.
b. Fungsi anggaran perusahaan
1) sebagai alat koordinasi dan kontrol.
c.Tujuan anggaran perusahaan
Yaitu agar terhindar dari pemborosan uang.
3. Pengertian, fungsi,APBD
a. Pengertian APBD
APBD merupakan suatu pelaksanaan kebijaksanaan keuangan tahunan pemerintah daerah yang telah disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,serta sebagai suatu pertimbangan lainnya dengan maksud agar penyusunan,pemantauan,pengendalian,dan evaluasi APBD mudah untuk dilakukan.
b. Fungsi APBD
1) Fungsi Perencanaan
2) Fungsi Koordinasi Anggaran
3) Fungsi komunikasi
4) Fungsi motivasi
5) Fungsi pengendalian dan evaluasi.
Sumber :
1. Paket OTK Keuangan kelas XI.Penulis : Anis Muftias
2. LKS OTK keuangan kelas XI.Penulis: Desi Anggrahini
Komentar
Posting Komentar